Wednesday, 21 November 2012
sejarah ideologi koperasi
Konsep Koperasi Menurut Pemikiran Hatta
oleh Yohanes Harsoyo
A. Pendahuluan
Sistem Ekonomi yang diletakkan dasarnya oleh Muhammad Hatta dengan menyatakan bahwa “ perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan ”, dengan menganggap koperasi sebagai bangun yang sesuai dengan konsep usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan tidak segera menunjukan jati dirinya sebagai sokoguru perekonomian nasional.
Konsep koperasi memang berasal dari pemikiran barat, namun menurut beliau koperasi bukan semata-mata barang impor, melainkan suatu konsep yang memiliki akar cultural yang kental dalam masyarakat Indonesia.
Hatta banyak mengemukakan ide-idenya kepada Panitia Perenjana Undang-undang Dasar. Beliau menghendaki agar Negara baru itu disusun atas dasar gotong-royong dan usaha bersama, atau Hatta menyebutnya dengan istilah kolektivisme. Ide-ide Hatta mendasari penyusunan dasar Negara, terutama pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa perekonomian itu disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Pasal ini merupakan essensialium UUD 1945 yang juga ditemukan dalam UUDS 1945.
B. Kolektivisme Lama dan Kolektivisme Baru
Hatta melihat bahwa susunan kemasyarakatan Indonesia adalah kolektivis, maka beliau menegaskan bahwa konsep kolektivisme bukan merupakan semata-mata sebagai barang impor melainkan sesuatu yang sesuai dengan asas-asas dan semangat yang hidup dalam sanubari rakyat Indonesia. Atas dasar tersebut Hatta lebih menonjolkan manusia Indonesia sebagai makhluk sosial.
Konsep di atas oleh Bung Hatta disebut dengan kolektivisme lama yaitu kolektivisme yang dicirikan oleh adanya unit-unit usaha dan orang-orang membantu atas dasar persamaan solidaritas. Kolektivisme lama yaitu kolektivisme yang dicirikan oleh adanya unit-unit usaha perseorangan sebagai suatu pangkal usaha dan orang-orang atas dasar persamaan solidaritas. Sedangkan kolektivisme baru yaitu sosialisme untuk mengungkapkan hal yang sama tentang masyarakat yang ada dalam idealismenya.
Hatta juga menggunakan istilah sosialisme untuk mengungkapkan hal yang sama tentang masyarakat yang ada dalam idealismenya. Usaha ekonomi masih bisa dikelompokan dalam 3 cabang yaitu produksi, distribusi, dan konsumsi.
Menurut pandangan Sri Edi Swasono, sosialisme Indonesia menurut Hatta dicirikan oleh 3 hal :
1. Sosialisme Indonesia muncul karena dorongan etik agama yang menghendaki adanya persaudaraan dan tolong menolong antar sesama.
2. Sosialisme Indonesia merupakan ekspresi dari jiwa berontak bangsa Indonesia.
3. Hatta yang kurang menerima pandangan Marxisme.
C. Koperasi dalam sistem ekonomi Indonesia
Secara ideologis, masalah utama yang dihadapi bangsa indonesia adalah bagaimana membangun system ekonomi yang sesuai dengan cita-cita tolong menolong.
Dalam memahami manusia Indonesia Hatta lebih menonjolkan manusia Indonesia sebagai makhluk social. Usaha Ekonomi dikelompokan dalam 3 cabang besar yaitu produksi, distribusi, dan konsumsi seperti halnya dalam masyarakat kapitalis, tetapi kelas manusia hilang dalam masyarakat sosialisme.
Hatta mengungkapkan segala bentuk usaha yang hanya dikerjakan secara bersama-sama harus berbentuk koperasi karena semua pelakunya merasa memiliki dan merasa bertanggung jawab terhadap perusahaannya.
Hatta menjelaskan tujuh tugas koperasi di Indonesia yaitu memperbaiki produksi, memperbaiki kualitas barang, memperbaiki distribusi, memperbaiki harga, menyingkirkan penghisapan, memperkuat pemodalan, dan memelihara lumbung.
Konsep Ekonomi Bung Hatta menggariskan bahwa koperasi harus menjadi wadah yang utama dalam perekonomian Indonesia.
Koperasi adalah sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Karena itu koperasi harus bias bekerja dalam system pasar dengan tatap menerapkan efisiensi.
D. Prinsip Dasar Badan Usaha Koperasi
Hatta menegaskan beberapa asas koperasi yaitu:
1. Tujuan utama koperasi adalah untuk memenuhi para anggotanya.
2. Koperasi mengemban fungsi social, dalam arti pendirian koperasi mampu menumbuhkan dan membantu koperasi yang lain.
3. Koperasi adalah persekutuan merdeka, bukan persekutuan paksaan.
4. Koperasi merupakan bentuk usaha yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Hatta mengkritik beberapa praktik koperasi yang dianggap salah. Kritik’’ tersebut antara lain :
1. Koperasi yang hanya mengejar keuntungan atau sisa hasil usaha semata.
2. Koperasi yang menampakkan persekutuan egois yang picik, misalnya koperasi hanya menjual barang pada anggota’’nya saja.
3. Banyak usaha yang cukup beasar misalnya usaha pertenunan yang menamakan diri berbentuk koperasi.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment