Thursday, 14 January 2016

Jenis-jenis uang

a. Berdasarkan bahan yang digunakan untuk membuat uang, uang dibedakan menjadi sebagai berikut : 1. Uang logam, yaitu uang yang dibuat dari logam, contohnya uang Rp 25,00; Rp 50,00; Rp 100,00. 2. Uang kertas, yaitu uang yang dibuat dari kertas, contohnya uang Rp 500,00; Rp 5.000,00 b. Berdasarkan lembaga yang mengeluarkannya, uang dibedakan menjadi ; 1. Uang kartal (kepercayaan) yaitu uang yang dikeluarkan oleh negara berdasarkan undang-undang dan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Uang kartal dinegara kita terdiri dari uang logam dan uang kertas. 2. Uang giral (simpanan di bank) yaitu dana yang disimpan pada rekening koran di bank-bank umum yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan untuk melaukan pembayaran dengan perantara cek, bilyet, giro atau perintah membayar. c. Berdasarkan nilainya, uang dibedakan menjadi sebagai berikut : 1. Uang bernilai penuh, yaitu uang yang nilai bahannya (nilai intrinsik) sama dengan nilai nominalnya. Pada umumnya, uang yag bernilai penuh terbuat dari logam. 2. Uang tidak bernilai penuh, yaitu uang yang nilai bahannya (nilai intrinsik) lebih rendah daripada nilai nominalnya. Pada umumnya, uang yang tidak bernilai penuh terbuat dari kertas. Pengertian cek, giro dan perintah membayar : Cek adalah surat perintah dari seseorang yang memiliki rekening giro pada sebuah bank, agar pihak bank membayar sejumlah uang kepada seseorang yang namanya tercantum dalam cek. Giro adalah surat perintah dari seseorang yang mempunyai rekening giro pada sebuah bank, agar bank melakukan pembayaran dengan cara memindahkan sebagian atau seluruh nilai rekening gironya kepada rekening giro pihak lain. Perintah membayar adalah perintah dari orang yang memiliki rekening, kepada bank secara langsung untuk membayar kepada seseorang dengan uang tunai.

No comments:

Post a Comment