■ Ada tiga cara yang dapat dilakukan untuk
memulai atau memasuki dunia usaha yaitu :
- Merintis usaha baru : yaitu membentuk dan mendirikan usaha baru yaitu membentuk dan mendirikan usaha baru dengan menggunakan modal, ide,organisasi dan manajemen yang dirancang sendiri.
- Membeli perusahaan orang lain (buying) yaitu dengan membeli perusahaan yang telah didirikan atau dirintis atau diorganisir oleh orang lain dengan nama (goodwill) dan organisasi usaha yang sudah ada.
- Kerjasama Manajemen (Frachising) : kerjasama antara franchisee dengan
franchisor /parent company. Kerjasama ini biasanya: pemilihan tempat, rencana
bangunan, peralatan, pengendalian kualitas, riset.
Menurut hasil survey yang dilakukan oleh Peggy Lambing(2000; 90): Sekitar 43%
responden mendapatkan ide bisnis dari pengalaman yang diperoleh ketika bekerja
di beberapa perusahaan atau tempat-tempat profesional lainnya.
Ada 2 pendekatan utama yang digunakan wirausaha untuk mencari peluang :
- Pertama, Inside out (idea generation) adalah pendekatan berdasarkan gagasan sebagai kunci yang menentukan keberhasilan usaha.
- Kedua, pendekatan outside in,
atau opportunity recognition, yaitu pendekatan yang
menekankan pada basis ide bahwa kebutuhan akan berhasil apabila menanggapi atau
menciptakan kebutuhan di pasar
Opportinity recognition tak lain adalah pengamatan lingkungan, yaitu alat
pengembangan yang akan ditransfer menjadi peluang-peluang ekonomi.Berita peluang tersebutb bersumber dari :
- Surat kabar
- Laporan periodik
tentang perubahan ekonomi
- Jurnal Perdagangan dan
pameran dagang
- Publikasi Pemerintah
- Informasi lisensi
produk yang disediakan oleh pialang saham, universitas dan perusahaan lainnya.
Dalam merintis usaha baru
terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan:
- Bidang dan jenis usaha yang dimasuki
- Bentuk usaha dan
kepemilikan yang akan dipilih
- Organisasi usaha yang
akan digunakan
- Jaminan usaha yang
mungkin diperoleh
- Lingkungan usaha yang
akan berpengaruh
Bidang dan jenis usaha yang dimasuki :
- Pertanian: usaha pertanian, kehutanan, perikanan dan perkebunan.
- Pertambangan:
meliputi usaha galian pasir, galian tanah batu dan bata.
- Pabrikasi:
usaha industri, perakitan dan sintesis
- Konstruksi:
usaha konstruksi bangunan, jembatan, pengairan dan jalan raya.
- Jasa keuangan:
usaha perbankan, asuransi dan koperasi
- Jasa perorangan: usaha potong rambut, salon, laundry, katering.
- Jasa umum:
usaha pengangkutan, pergudangan, wartel dan distribusi.
- Jasa wisata: meliputi berbagai kelompok
Berdasarkan UU No 9/ 1990 tentang Kepariwisataan terdapat 86 jenis usaha yang
bisa dirintis yang terbagi ke dalam 3 kelompok :
A. Kelompok usaha jasa pariwisata meliputi :
A. Kelompok usaha jasa pariwisata meliputi :
- Jasa biro perjalanan wisata
- Jasa agen perjalanan wisata
- Jasa Pramuwisata
- Jasa konvensi perjalanan intensif dan pameran
- Jasa Konsultan Pariwisata
- Jasa Informasi Pariwisata
B. Pengusahaan objek dan daya
tarik wisata meliputi :
- Pengusahaan objek dan daya tarik wisata alam
- Pengusahaan objek dan daya tarik wisata budaya
- Pengusahaan objek dan daya tarik wisata minat khusus
- Usaha sarana wisata meliputi :
- Penyediaan akomodasi
- Penyediaan makanan dan minuman
- Penyediaan angkutan wisata
- Penyediaan sarana wisata
- Tempat usaha yang akan dipilih
Dalam menentukan tempat usaha harus dipertimbangkan beberapa hal di bawah ini:
- Apakah tempat usaha tsb mudah dijangkau oleh konsumen, pelanggan atau pasar ?
- Bagaimana akses pasarnya ?
- Apakah tempat usaha dekat ke sumber tenaga kerja ?
- Apakah dekat ke akses bahan baku dan bahan penolong lainnya seperti alat pengangkut dan jalan raya ?
No comments:
Post a Comment